Penulis | Aidul Fitriciada Azhari |
Ukuran | 14,5 x 20,5 cm; soft cover |
Jumlah Halaman | xii + 332 halaman |
ISBN | 602-97043-1-1 |
Sebagai dasar konstitusi negara (droit constutionnel), UUD 1945 mempunyai sisi kesejarahan yang tak dapat dipisahkan dari gagasan founding fathers, termasuk konstruksi substansinya. Praktik yang tidak sesuai dengan konstitusi akan semakin menjauhkan negara dari harapan dan cita-cita pendirian republik.
Meski tidak dimungkiri, penafsiran terhadap konstitusi berkembang dan menguat seiring kebutuhan akan referensi dalam praktik penyelenggaraan negara. Namun, kontekstualisasi tidak selalu bermakna dekonstruktif. Ada keterhubungan nilai antara realitas dan nilai yang ditawarkan konstitusi.
Konstitusi menjadi bebas tafsir ketika muatan kepentingan politik lebih dominan. Keinginan penguasa dari zaman ke zaman untuk menafsir konstitusi sesuai kepentingan politiknya terbukti mengantarkan negeri ini pada ambang kehancuran. Jelas konstitusi bukan mainan, yang dapat ditafsirka relatif, sesuai hazar penguasa.
Lebih jauh, sebagian besar nilai-nilai universalitas dalam UUD 1945 ternyata telah akrab dengan syariat Islam. Secara formal legalistik Dekrit Presiden 1959 melegitimasinya. Dekrit menghendaki esensi Piagam Jakarta yang akan tetap dijadikan dasar dalam menyusun peraturan perundang-undangan.
Copyright © Pandiva | All rights reserved. Website by JMW