Penulis | Prof. Dr. Harun, S.H., M.H., dkk |
Ukuran | 16 x 23 cm; soft cover |
Jumlah Halaman | xii + 398 |
ISBN | 978-602-73748-3-6 |
Perizinan merupakan instrumen aktualisasi kebijakan Pemerintah yang dapat berperan sebagai penggerak perkembangan dunia usaha ke bidang yang mendukung pembangunan industri secara nasional.
Oleh karena itu, sistem perizinan dapat dimanfaatkan sarana pencapaikan tujuan pemerataan, persebaran Industri, pendayagunaan potensi sumberdaya industri secara efisien dan optimal, dan pendataan Industri.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mengamanatkan pengaturan lebih lanjut tentang Izin Usaha Industri (IUI). Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi klasifikasi IUI, kewenangan pemberian IUI, tata cara pemberian IUI, Izin Perluasan, serta tata cara pengenaan sanksi administratif.
Amanat juga ditindaklanjuti dengan keluarnya PP. No. 107 Tahun 2015, sehingga secara regulasi telah ada aturan main bagi pengusaha dan pemerintah dengan regulasi yang sama.
Dari regulasi itulah memunculkan hak dan kewajiban dari para pihak dalam mengembangkan industri yang inovatif, efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan, sehingga memiliki daya saing di tingkat global serta menciptakan iklim usaha yang sehat bagi perkembangan dunia usaha.
Buku ini memuat karya beberapa penulis yang keseluruhannya merupakan call paper pada Seminar Nasional dalam rangka Milad Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, yang diikuti oleh dosen dan utusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah se-Indonesia.
Copyright © Pandiva | All rights reserved. Website by JMW